KLIK BANGGAI - Tidak hanya meresahkan, perusahaan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal juga bisa menyengsarakan masyarakat.
Betapa tidak, seperti perusahaan pinjol ilegal yang ada di Yogyakarta yang memiliki aturan yang bikin geleng kepala.
Berbagai ancaman dan makian menjadi SOP sistem penagihan di pinjol ilegal di daerah itu.
Dikutip dari Pikiran Rakyat dengan judul Aksi Pinjol Ilegal Yogyakarta, Pinjam Rp5 Juta Bisa Menggembung Jadi Rp80 Juta, dijelaskan:
Baca Juga: Oknum Kapolsek di Parigi Moutong Akan Jalani Sidang Kode Etik Karena Gagahi Anak Tahanan
"Ini sindikasi karena ada aturan yang dilakukan. Di mana masing-masing berperan jelas apa yang harus dilakukan, bagaimana caranya," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Kamis 21 Oktober 2021.
Menurut Arif aturan penagihan tersebut juga termasuk dengan skema penagihan yang dilakukan oleh para debt collector online.
Baca Juga: Setelah Hina HRS, Kini McDanny Minta Maaf Sambil Nangis-nangis, Simak Videonya
"Jadi debt collector ini diarahkan juga untuk melontarkan kalimat-kalimat makian pada para peminjam," katanya.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.
Artikel Rekomendasi