KLIK BANGGAI - Mulai hari ini 17 Oktober 2021, produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan wajib bersertifikat halal.
Hal ini Bersamaan ulang tahun ke-4 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, 17 Oktober 2021, mulai hari ini diberlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal.
Kewajiban bersertifikat halal oleh BPJPH mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019.
Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.
Baca Juga: Tak Perlu Booster, Hasil Peneliti Ungkap 3 Jenis Vaksin Covid-19 Ini Tahan Sampai 8 Bulan
Hal tersebut sekaligus menandai dimulainya era baru sertifikasi halal di Indonesia sebagai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sertifikasi halal sejak itu dilaksanakan oleh BPJPH sebagai leading sector secara administratif dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk.
Baca Juga: Tak Hanya Prodak Makanan, Kemenag Juga Wajibkan Kosmetik Tersertifikasi Halal
Pada tahap pertama, BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha.
"Capaian ini perlu diapresiasi. Namun, BPJPH Kemenag juga perlu terus bertransformasi, mengingat sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta" Kata Menag Yaqut.
Artikel Rekomendasi