Tak Hanya Prodak Makanan, Kemenag Juga Wajibkan Kosmetik Tersertifikasi Halal

- 17 Oktober 2021, 16:27 WIB
Ilustrasi kosmetik
Ilustrasi kosmetik /Pixabay.com/

KLIK BANGGAI - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan kebijakan baru tentang prodak bersertifikasi halal.

Tak hanya prodak makanan, saat ini Kemenag juga menerapkan sertifikasi halal untuk prodak kosmetik dan obat-obatan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan wajib memiliki sertifikasi halal mulai hari ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Minggu 17 Oktober 2021.

Baca Juga: Dear Nasabah Bank BNI: Segera Ganti Kartu Debit Magnetic Stripe dengan Chip sebelum 30 November

Menurutnya, penahapan itu bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," tegas Menag.

Baca Juga: Ketum PWI Tegaskan Wartawan Tak Tunduk Pada UU Ketenagakerjaan, Atal: Ada Kesesatan Pemahaman

Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menambahkan, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021. Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap. Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x