Ketum PWI Tegaskan Wartawan Tak Tunduk Pada UU Ketenagakerjaan, Atal: Ada Kesesatan Pemahaman

- 17 Oktober 2021, 15:13 WIB
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI) Atal S. Depari. ANTARA/HO-Humas PWI Pusat/am.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI) Atal S. Depari. ANTARA/HO-Humas PWI Pusat/am. /

KLIK BANGGAI - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI) Atal S. Depari memberikan pernyataan soal tanggapan Para Pemohon mengenai Dewan Pers melakukan praktik ultra vires, atau tindakan di luar batas kewenangan.

Atal menegaskan bahwa wartawan tidak tunduk pada Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) ketika melaksanakan tugas jurnalistik.

"Kami berpendapat, maksud UU Ketenagakerjaan adalah Tenaga Kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi kompetensi kerja dari BNSP, sedangkan wartawan adalah sebuah profesi khusus yang diatur dalam UU Pers," kata Atal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu 17 Oktober 2021 

Menurut Atal, salah satu tindakan yang di luar batas, menurut Para Pemohon, adalah kewenangan Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan yang dianggap melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan karena yang berwenang menguji kompetensi wartawan adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Baca Juga: POPULER SEPEKAN: Narji Cagur Dikabarkan Meninggal Dunia Hingga Tjahjanto Dikabarkan Geser Mahfud MD

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Pers, yang dimaksud dengan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. 

Oleh karena itu, UU Pers adalah lex specialis untuk profesi wartawan dan tidak bisa disamakan dengan Tenaga Kerja sebagaimana yang dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan.

Menurut Atal, terdapat kesesatan pemahaman pada Para Pemohon yang menyamakan profesi wartawan dengan tenaga kerja.

Dengan demikian, Atal menegaskan bahwa yang benar adalah Uji Kompetensi Wartawan dilakukan oleh Dewan Pers, sesuai tugas dan fungsinya guna meningkatkan kualitas kewartawanan berdasarkan UU Pers.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x