Masyarakat Diimbau Waspadai Pinjol, Polisi: Bisa Kita Tutup Aplikasinya

- 14 Oktober 2021, 17:11 WIB
Masyarakat Diimbau Waspadai Pinjol, Polisi: Bisa Kita Tutup Aplikasinya
Masyarakat Diimbau Waspadai Pinjol, Polisi: Bisa Kita Tutup Aplikasinya /Pixabay.com/

Baca Juga: Salahkah Jika Sedekah ke Pondok Disaat Saudara Sedang Membutuhkan? Begini Kata Buya Yahya

"Kita juga menegakkan aturan hukum. Apalagi sudah ada instruksi langsung dari Kapolri dan pembentukan tim khusus dari Kapolda Metro Jaya. Kita akan tegas," ujarnya.

Polda Metro Jaya, Kamis 14 Oktober 2021, melakukan upaya pengungkapan perusahaan pinjaman online ilegal yang berkantor di Green Lake City Blok Crown C1-7, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, di bawah naungan PT Indo Teno Nusantara. 

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut PDIP tidak Paham Tentang Politik Modern

Dari kegiatan itu, kepolisian mengamankan 32 orang yang merupakan pekerja. PT Indo Teno Nusantara merupakan kolektor penagihan pinjaman online.

Ia menjelaskan dari 13 aplikasi pinjaman online yang dijalankan perusahaan ini, hanya tiga yang legal dan 10 lainnya aplikasi ilegal. Kepolisian sudah menutup ruko tersebut dan kini sedang dilakukan pemeriksaan.

"Pinjaman online di masa pandemi ini banyak memberikan kerugian dan keresahan terhadap masyarakat. Maka itu sesuai dengan instruksi Kapolri langsung, kita lakukan penindakan di lapangan," katanya. ***

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x