Kemenkeu Resmi Rilis Meterai Elektronik, Berikut Cara Penggunaannya

- 12 Oktober 2021, 12:30 WIB
Cara penggunaan atau membubuhi meterai elektronik pada dokumen yang tertuang bea meterai..
Cara penggunaan atau membubuhi meterai elektronik pada dokumen yang tertuang bea meterai.. /Tangkapan layar akun Instagram.com/@indonesiabaik.id

3. Akan muncul dua pilihan menu, oembelian dan pembubuhan.

4. Pilih tahap pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik).

Baca Juga: CEK FAKTA: Megawati Dikabarkan Meninggal Dunia Karena Orang Dalam? Simak Penjelasan Ini

5. Masukan detil informasi dokumen, seperti tanggal, nomor dokumen dan tipe dokumen.

6. Unggah dokumen dalam format PDF

7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Ada 'Sinyal' Dari Sentul City untuk Batalkan Penggusuran di Bojong Koneng

8. Klik "Bubuhkan Meterai" kemudian "Yes".

9. Selanjutnya, masukkan PIN

10. Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai.

Halaman:

Editor: Irwan B

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah