Kemenkeu Resmi Rilis Meterai Elektronik, Berikut Cara Penggunaannya

- 12 Oktober 2021, 12:30 WIB
Cara penggunaan atau membubuhi meterai elektronik pada dokumen yang tertuang bea meterai..
Cara penggunaan atau membubuhi meterai elektronik pada dokumen yang tertuang bea meterai.. /Tangkapan layar akun Instagram.com/@indonesiabaik.id

KLIK BANGGAI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis meterai elektronik atau meterai online.

Cara penggunaannya, tentu saja berbeda dengan dokumen meterai tempel alias manual.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang tertuang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Baca Juga: Klarifikasi Marahi Seorang Kakek, Baim Wong Akui Tak Menyesal

Lantas, bagaimana cara penggunaan meterai elektronik? Simak penjelasan berikut.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari akun instagram @indonesiabaik.id, bahwa cara pengggunaan meterai elektronik adalah sebagai berikut.

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id

Baca Juga: CEK FAKTA: Kaishan, Luhut Binsar Panjaitan Jadi Begini? Simak Penjelasan Berikut

2. Klik menu "BELI E-METERAI" lalu "Log In"

Halaman:

Editor: Irwan B

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x