Selain Diundur, Menag Yaqut Juga Larang Pawai Keliling dalam Perayaan Maulid Nabi Muhammad

- 10 Oktober 2021, 17:34 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas /dok. Kemenag

KLIK BANGGAI - Hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW resmi diundur dari tanggal 19 menjadi tanggal 20 Oktober 2021. 

Selain mengeluarkan kebijakan terkait pengunduran hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) juga melarang adanya pawai keliling dalam perayaan Maulid Nabi.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, larangan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 yang ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

Baca Juga: 390 Warga di Jawa Tengah Dipasung, Ini Alasannya

"Dilarang melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan banyak orang," kata Yaqut dalam keterangan resminya, Sabtu 9 Oktober 2021.

"Pedoman tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah serta memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tengah merayakan hari keagamaan baik itu peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal hingga hari besar keagamaan lain di masa pandemi," terangnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah 4 Orang di Australia Keguguran Usai Suntik vaksin Pfizer? Simak Penjelasannya

Lebih jauh Yaqut menerangkan, penerapan pedoman akan disesuaikan dengan status level pandemi di wilayah tersebut. Misalnya untuk wilayah dengan status level 1 dan 2 dapat melakukan perayaan dengan tatap muka dan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara untuk wilayah level 3 dan 4 diminta melakukan perayaan hari besar keagamaan secara virtual.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: PJM News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini