KLIK BANGGAI - Pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak otomatis. Artinya, pemilik NIK akan tetap dikenai pajak.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor melalui keterangan resminya, pada Minggu, 10 Oktober 2021.
Lebih lajut, untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus sudah memenuhi syarat subjektif atau sebagai subjek pajak.
Baca Juga: Apes, Sempat Kirim Surat Terbuka ke Kapolri, Brigjen Junior Tumilar Langsung Dicopot dari Jabatannya
"Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak)," kata Neilmaldrin, dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan pemberlakuan NIK menjadi NPWP pada dasarnya akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.
Pemberlakuan itu pun akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan, serta memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.
Sebelumnya, Neilmadrin menuturkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.
Artikel Rekomendasi