Mengejutkan! Merokok Ternyata Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara, Simak Aturan Ini

- 23 September 2021, 09:26 WIB
Ilustrasi, Merokok Ternyata Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara, Simak Aturan Ini
Ilustrasi, Merokok Ternyata Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara, Simak Aturan Ini /freepik.com/nensuria/

KLIK BANGGAI - Merokok tidak hanya bisa merusak kesehatan, tapi juga bisa bikin pecandunya dipidana 3 bulan penjara atau denda Rp750 ribu.

Sehingga, para pecandu rokok sekira bisa memperhatikan hal berikut, agar ketika merokok tidak tersandung masalah.

Pasalnya, jika anda merokok saat sedang berkendara, anda akan melanggar aturan yang telah diberlakukan pemerintah.

Baca Juga: Simak! Perokok Bisa Dipidana Kurungan 3 Bulan Atau Denda Rp750 ribu Jika Lakukan Ini

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga menyampaikan petugas Kepolisian berhak menegur pengendara kendaraan bermotor yang merokok.

Teguran tersebut sesuai Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Bila menurut polisi keadaan merokok itu dapat mengganggu konsentrasi, maka polisi dapat menegur yang bersangkutan," kata Sambodo di Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Terungkap! Jadi Dalang Teror, Jessica Pura-Pura Depresi Agar Tidak Ketahuan? : Ikatan Cinta 23 September 2021

Sambodo menuturkan, Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi: 

"bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini