KLIK BANGGAI - Merokok tidak hanya bisa merusak kesehatan, tapi juga bisa bikin pecandunya dipidana 3 bulan penjara atau denda Rp750 ribu.
Sehingga, para pecandu rokok sekira bisa memperhatikan hal berikut, agar ketika merokok tidak tersandung masalah.
Pasalnya, jika anda merokok saat sedang berkendara, anda akan melanggar aturan yang telah diberlakukan pemerintah.
Baca Juga: Simak! Perokok Bisa Dipidana Kurungan 3 Bulan Atau Denda Rp750 ribu Jika Lakukan Ini
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga menyampaikan petugas Kepolisian berhak menegur pengendara kendaraan bermotor yang merokok.
Teguran tersebut sesuai Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bila menurut polisi keadaan merokok itu dapat mengganggu konsentrasi, maka polisi dapat menegur yang bersangkutan," kata Sambodo di Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.
Sambodo menuturkan, Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi:
"bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".
Artikel Rekomendasi