Diteror Deb Collektor Pinjol Ilegal Saat Penagihan? Lapor Kesini

- 4 September 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi. Debt Collektor Pinjol ilegal mengancam menyebar data nasabah. Jika seperti itu, segera lapor ke nomor dan link yang sudah disediakan.
Ilustrasi. Debt Collektor Pinjol ilegal mengancam menyebar data nasabah. Jika seperti itu, segera lapor ke nomor dan link yang sudah disediakan. /

KLIK BANGGAI - Pinjaman online atau Pinjol ilegal kerap meresahkan. 

Terlebih saat proses penagihan yang dilakukan debt collektor, yang kerap kali meneror dan mengancam akan melakukan penyebaran data pribadi nasabah jika tak segera melakukan pelunasan tagihan.

Dikutip dari Instagram Kemenkominfo, kamu bisa mengadukan kasus pinjaman online ilegal lewat beberapa instansi, mulai dari Kepolisian, OJK hingga Kominfo.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Timbulkan Masalah Hukum dan Sosial di Masyarakat, Perry: Harus Diberantas

Sejumlah instansi ini telah menyediakan nomor dan link aduan yang dapat diakses langsung oleh masyarakat yang memiliki masalah dengan Pinjol ilegal.

Untuk kamu yang mengalami masalah dengan Pinjol ilegal, Berikut cara melaporkan Pinjol ilegal;

1. Kepolisian: Situs https://patrolisiber.id dan [email protected] 

2. OJK: Hotline 157, WA 08115715715, email [email protected], atau email [email protected] 

3. Kemenkominfo: Laman web aduankonten.id, email [email protected], atau WA 08119224545. 

Halaman:

Editor: Andi Ardin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah