Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren
Perguruan Tinggi dalam Pesantren
Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Nonformal)
Baca Juga: Buruan Daftar, Bank BRI Buka Lowongan Kerja, Hanya Sampai 15 September 2021
Sedangkan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, berasrama atau tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).
“Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” tegas Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat, 3 September 2021, dikutip dari laman Kemenag.
“Dalam pelaksanaannya, Madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” lanjutnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Sabtu 4 September 2021: Hari yang Menjanjikan
Khusus untuk madrasah, lanjut pria yang akrab disapa Dhani ini, surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas.
Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.
Artikel Rekomendasi