Sekolah Madrasah dan Pesantren Siap-siap Laksanakan PTM Terbatas

- 3 September 2021, 20:38 WIB
Ilustrasi, Sekolah Madrasah dan Pesantren Siap-siap Laksanakan PTM Terbatas
Ilustrasi, Sekolah Madrasah dan Pesantren Siap-siap Laksanakan PTM Terbatas /Unsplash.com/Windi Setyawan

KLIK BANGGAI - Sekolah Madrasah, Pesantren dan Lembaga Pendidikan Islam bersiap-siap melaksanakan sekolah tatap muka (PTM) terbatas.

Pasalnya, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran.

Hal itu diperuntukkan bagi Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19.

Dirjen Pendis M Ali Ramdhani mengatakan, edaran yang terbit per 30 Agustus 2021 ini mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19. 

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Cara Melembutkan Hati Anak Nakal

Lembaga Pendidikan pesantren mencakup; 

Pendidikan Diniyah Formal (PDF)

Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)

Ma’had Aly 

Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS)

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini