KLIK BANGGAI - Sekolah Madrasah, Pesantren dan Lembaga Pendidikan Islam bersiap-siap melaksanakan sekolah tatap muka (PTM) terbatas.
Pasalnya, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran.
Hal itu diperuntukkan bagi Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19.
Dirjen Pendis M Ali Ramdhani mengatakan, edaran yang terbit per 30 Agustus 2021 ini mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19.
Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Cara Melembutkan Hati Anak Nakal
Lembaga Pendidikan pesantren mencakup;
Pendidikan Diniyah Formal (PDF)
Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)
Ma’had Aly
Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS)
Artikel Rekomendasi