Said Didu Sebut KPK Pelindung Koruptor

- 24 Agustus 2021, 17:59 WIB
Unggahan Said Didu di akun tweeternya @msaid_didu
Unggahan Said Didu di akun tweeternya @msaid_didu /Tangkap Layar / akun tweeter @msaid_didu

KLIK BANGGAI - Said Didu menanggapi sikap yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rencana penggantian koruptor menjadi penyintas korupsi.

Said Didu menilai, arti dari penyintas itu adalah orang yang selamat dari bencana. Dengan demikian, menurut Said Didu, maka pelaku korupsi akan dianggap sebagai korban.

"KPK memberikan gelar 'penyintas korupsi' kepada koruptor, arti penyintas adalah orang yang selamat dari bencana. Lah, mereka pelakunya kok dianggap korban," kata Said Didu, dikutip dari akun tweeter @msaid_didu, Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga: KPK Selamatkan Rp 22 Triliun Lebih Uang Negar, Hanya Dalam Kurun Waktu 6 Bulan di Tahun 2021

Tak hanya itu, Said Didu juga mengkhawatirkan jika nanti koruptor akan diberikan pula jabatan sebagai penyuluh korupsi.

Dengan kondisi demikian, Said Didu menilai, bahwa sudah tepat jika KPK saat ini sianggap sebagai pelindung koruptor.

Baca Juga: Resmikan Ruas Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Jokowi Harap Ekonomi Kalimantan Makin Efisien

"Sudah tepat kalau @KPK_RI sekarang dianggap koruptor," imbuhnya.***

Editor: Irwan B


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x