Mahfud MD Buka Suara Terkait MUI Dibubarkan: Tidak Bisa Sembarangan

20 November 2021, 10:41 WIB
Mahfud MD buka suara desakan MUI Dibubarkan /Instagram/@mahfudmd

KLIK BANGGAI - Saat ini pembahasan desakan terkait MUI dibubarkan menjadi perbincangan hangat ditengah publik.

Menanggapi hal tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD ikut angkat bicara.

Pasalnya, menurut Mahfud MD menilai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki posisi yang kuat dan tak bisa sembarangan dibubarkan.

Dikutip dari Pikiran Rakyat dengan judul Mahfud MD Sebut Posisi MUI Kuat, Tak Bisa Sembarangan Dibubarkan, dijelaskan:

Baca Juga: Aktivis Curiga Penangkapan Tiga Ustadz Terduga Teroris Sengaja Dijebak

Mahfud MD menyebut, kedudukan MUI sangat kokoh lantaran telah disebut dalam pelbagai peraturan perundang-undangan.

“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan,” kata Mahfud MD, seperti dikutip dari cuitan @mohmahfudmd pada 20 November 2021.

“Misal di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,” ucapnya menegaskan.

Baca Juga: Ustadz Farid Okbah dan Dua Ulama Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Dengan demikian, menurutnya posisi Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut tak dapat sembarang dibubarkan.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam mengajak publik tak berpikir agar MUI perlu dibubarkan.

Dia juga meminta agar jangan memprovokasi dengan mengatakan bahwa Pemerintah menyerang MUI.

Baca Juga: CEK FAKTA: FPI dan Ulama Dikabarkan Gelar Aksi Besar Lawan Kezaliman Jokowi, Ini Faktanya

Menurutnya, pandangan tersebut merupakan provokasi yang bukan bersumber dari pemahaman terkait dengan peristiwa yang terjadi, melainkan dari khayalan.

Sementara itu, keberadaan MUI menurut Staf Khusus Presiden Aminuddin Maruf sangat dibutuhkan umat Islam dan pemerintah.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Tinju Daud Yordan Vs Rachata Khaophimai

Stafsus Presiden tersebut menyebut, pemerintah menilai MUI sebagai lembaga yang penting terlebih dalam menjaga akidah, moral, dan akhlak umat.

Pikiran-Rakyat.com telah berupaya menghubungi Menko Polhukam untuk meminta izin memberitakannya. Namun, saat berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberi respons.*** (Irwan Suherman/Pikiran Rakyat)

Editor: Marhum

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler