Ustadz Farid Okbah dan Dua Ulama Ini Terancam 15 Tahun Penjara

- 20 November 2021, 09:48 WIB
Ustadz Farid Okbah dan Dua Ulama Ini Terancam 15 Tahun Penjara  /Tangkapan layar Instagram/@faridokbah_official//
Ustadz Farid Okbah dan Dua Ulama Ini Terancam 15 Tahun Penjara /Tangkapan layar Instagram/@faridokbah_official// /

KLIK BANGGAI - Ustadz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamad kini terancam hukuman 15 Tahun penjara.

Hal itu setelah Ustadz Farid Okbah, Ahmad An-Najah dan Anung Al Ahmad ditangkap oleh Pihak Densus 88 atas dugaan terlibatnya pada jaringan terorisme.

Ancaman pidana tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Densus 88 antiteror Polri menerapkan pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang pendanaan terorisme kepada Ustadz Farid Okbah dan dua ulama lainnya yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Mengenal Michael Van Der Mark, Berdarah Indonesia yang Doyan Indomie

Ustadz Farid Okbah dan dua ulama lainnya itu terlibat dalam aktivitas lembaga pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) bernama lembaga Amil Zakat Badan Maal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).

“Yang terkait dengan lembaga amil zakat akan dipersangkakan dengan Undang-undang khusus yaitu Nomor 9 Tahun 2013 tentang pendanaan terorisme,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan seperti dikutip Klik Banggai dari ANTARA.

Baca Juga: CEK FAKTA: FPI dan Ulama Dikabarkan Gelar Aksi Besar Lawan Kezaliman Jokowi, Ini Faktanya

Ramadhan menjelaskan bahwa pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 menerangkan segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk digunakan atau yang akan digunakan untuk melakukan tindakan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.

Jika memenuhi unsur, Ramadhan mengatakan bahwa Ustadz Farid Okbah dan dua ulama lainnya bisa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal satu miliar rupiah.

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x