Nekat, Pedagang Angkringan Gugat Presiden Jokowi ke PTUN

13 Agustus 2021, 09:01 WIB
Pedagang Angkringan Gugat Presiden Jokowi ke PTUN terkait penerapan PPKM /

KLIK BANGGAI - Aksi mengejutkan dilakukan oleh salah satu pedagang angkringan yang bernama Muhammad Aslam.

Betapa tidak, Pedagang Angkringan ini nekat gugat Presiden Jokowi ke PTUN.

Alasan Pegangan Angkringan gugat Presiden Jokowi ke PTUN ini karena surat yang ia layangkan tidak digubris.

Baca Juga: KIP dan KKS Bisa Dapat Bansos PKH Jutaan Rupiah, Ini Syarat BLT Anak Sekolah

Dikutip dari Mantra Sukabumi, dengan judul Presiden Jokowi Digugat Pedagang Angkringan ke PTUN, Ternyata Ini Penyebabnya, bahwa gugatan pedagang angkringan tersebut berkaitan dengan kebijakan Jokowi terkait penerapan PPKM.

Dilansir mantrasukabumi.com dari akun Instagram @narasinewsroom pada Kamis, 12 Agustus 2021, Jokowi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Presiden Joko Widodo (@jokowi) digugat oleh seorang pedagang angkringan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan sejak Juli lalu," tulis akun @narasinewsroom.

Baca Juga: Penerima Bansos Bisa Ikut Dafar Kartu Prakerja Gelombang 18? Ini Penjelasannya

Gugatan tersebut dilakukan oleh Muhammad Aslam, seorang pedagang angkringan pada 9 Agustus 2021 lalu.

Muhammad Aslam menggugat Jokowi karena surat yang ia layangkan tidak digubris sang presiden.

Dalam tuntutannya, Muhammad Aslam meminta hakim untuk membatalkan pemberlakuan PPKM.

Aslam beralasan, penerapan PPKM tersebut bertentangan dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, Muhammad Aslam juga meminta ganti rugi selama kebijakan PPKM diterapkan.

Baca Juga: Cara Jitu Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Hanya Pakai Hp, Ikuti Langkah Berikut

Bahkan Muhammad Aslam meminta agar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dna Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dicopot dari jabatannya sebagai koordinator PPKM.

Menanggapi hal tersebut, pihak Istana mengatakan jika gugatan tersebut merupakan hak warga, sehingga pihaknya tidak mempersoalkan hal itu.

Meski begitu Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ade Pulungan menegaskan jika hal itu tidak bisa disalahkan pada Jokowi saja.

Baca Juga: WOW, Kartu Prakerja Bagi Hadiah Hingga Rp15,3 Juta, Segera Daftarkan Diri Anda

Menurut Ade Pulungan, akibat penerapan kebijakan dan pandemi Covid-19 dirasakan seluruh negara.

"Semua rakyat Indonesia, bahkan secara global juga merasakan. Kalau dihitung secara materi pasti rugi, tapi kan ini wabah global," ujarnya.

"Siapa yang harus dipersoalkan? Kan itu pertanyaannya. Jadi ini salah siapa? Apalah salah orang per orang? Tidak bisa juga seperti itu," sambungnya.*** (Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Marhum

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler