Mendapatkan pelayann kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan, dan
Menyampaikan keluhan / pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan.
Sementara pada poin kewajiban, tentunya setiap peserta wajib membayar iuran setiap bulannya dengan besaran sesuai kelas.
Jika sudah memenuhi kewajiban, apakah peserta diberi hak untuk mencairkan iuran BPJS Kesehatan dalam bentuk uang jika tak pernah sakit?
Jawabannya adalah tidak. Iuran BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan dalam bentuk apapun.
Iuran tersebut dimaksudkan agar setiap peserta mendapatkan jaminan kesehatan.
Meski demikian, tidak ada pihak yang dirugikan ketika Anda menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Sebab pihak pemberi layanan jaminan kesehatan menganut sistem gotong royong antar peserta.
Artikel Rekomendasi