'Dibongkar' Oleh Komisi Bentukan PBB, Ternyata Inilah Niat Israel Atas Kependudukan di Tanah Palestina

8 Juni 2022, 17:46 WIB
Warga Israel menari dan bernyanyi sambil memegang bendera nasional Israel di Gerbang Damaskus ke Kota Tua Yerusalem 29 Mei 2022. /Reuters/ Ronen Zvulun

KLIK BANGGAI - Sebuah Komisi Penyelidikan Independen yang dibentuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengatakan, bahwa ada niat lebih dari Israel tidak hanya sekedar mengakhiri kependudukan atas tanah palestina yang diduduki.

Pernyataan itu disampaikan komisi penyelidikan bentukan PBB pasca-serangan Israel di Jalur Gaza pada tahun 2021 lalu.

“Mengakhiri pendudukan saja tidak akan cukup,” bunyi laporan komisi yang dikeluarkan pada Selasa kemarin.

Baca Juga: Iran vs Aliansi AS? Amerika, Israel dan Uni Eropa Dukung Rancangan Resolusi Anti-Iran ke Dewan Gubernur IAEA

Oleh karena itu, mereka mendesak agar adanya tindakan tambahan diambil untuk memastikan penikmatan hak asasi manusia yang sama bagi warga Palestina.

Laporan tersebut mengutip bukti bahwa Israel tidak berniat mengakhiri pendudukan.

Israel justru sedang mengejar 'kontrol penuh' terhadap Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, yang diambil oleh Israel dalam perang 1967 dan kemudian dicaplok dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

Pemerintah Israel, kata komisi itu, telah bertindak untuk mengubah demografi melalui pemeliharaan lingkungan yang represif bagi warga Palestina dan lingkungan yang menguntungkan bagi pemukim Israel.

Baca Juga: KBRI Sampaikan Kabar Baik, Eril Bisa Ditemukan? Kepolisian Maritim Swiss Terjunkan Alat Canggih dan Penyelam

Mengutip undang-undang Israel, rezim Zionis menolak naturalisasi bagi warga Palestina yang menikah dengan warga negara Israel.

Laporan tersebut juga menuduh Israel memberikan status sipil, hak, dan perlindungan hukum yang berbeda bagi warga Palestina di Israel.

Mengutip dari Al Jazeera disebutkan bahwa, lebih dari 700.000 pemukim Israel sekarang tinggal di pemukiman dan pos-pos di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Wilayah itu merupakan rumah bagi lebih dari tiga juta warga Palestina. Permukiman Israel adalah kompleks perumahan khusus Yahudi yang dibentengi yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Baca Juga: Rusia Kerahkan Jet Tempur Canggih Patroli Bersama Suriah di Wilayah yang Diduduki Israel

Kelompok hak asasi manusia terkemuka, termasuk Human Rights Watch dan Amnesty International, telah menyamakan kebijakan Israel terhadap Palestina dengan apartheid.***

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Al Jazeera

Tags

Terkini

Terpopuler