KLIK BANGGAI - Pengacara Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak dipolisikan ej Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh Dirut PT Taspen terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B /1966/IX/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Punya Kebiasaan Duduk di Kloset Lebih Dari Lima Menit? Simak Nih Bahayanya
Sedangkan barang bukti yang diserahkan berupa rekaman video.
"Laporannya sudah diterima di Polres Metro Jakarta Pusat dan masih dilakukan pendalaman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Selasa 6 September 2022, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Segera ke Dokter Jika Rasakan Tujuh Gejala Ini, Bisa Sebabkan Kematian Pada Pria
Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ANS Kosasih atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoax hingga ujaran kebencian yang mengandung unsur SAR.
"Terlapor membuat/melaporkan berita bohong (hox) dan ujaran kebencian yang mengandung unsur sara, kemudian diunggah ke channel YouTube 'Realita TV' dengan judul 'Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Bobroknya Dirut Taspen'," terangnya.
Pihak kepolisian telah memproses laporan tersebut.
Adapun tindakan yang diambil adalah membuat laporan polisi dan membuat tanda bukti laporan.***
Artikel Rekomendasi