Segera Berhenti Jual Chip Higgs Domino, Penjual Chip Judi Online Bisa Dihukum Penjara 6 Tahun

- 27 Agustus 2022, 10:41 WIB
Ilustrasi,Segera Berhenti Jual Chip Higgs Domino, Penjual Chip Judi Online Bisa Dihukum Penjara 6 Tahun
Ilustrasi,Segera Berhenti Jual Chip Higgs Domino, Penjual Chip Judi Online Bisa Dihukum Penjara 6 Tahun /Miftah for KlikBondowoso

Baca Juga: Kamaruddin Bongkar Tujuan Upaya Banding Ferdy Sambo, 'Itu Akal-akalan Dia

"Jadi yang kita proses adalah orang yang sediakan fasilitas untuk terselenggaranya perjudian, termasuk penyedia chip," tegas Kompol Syarifuddin.

Menurutnya, Polda Sulawesi Selatan sudah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri soal maraknya aktivitas jual beli chip judi online di daerahnya.

Ia pun berharap Mabes Polri bisa menindaklanjuti di tingkat pusat agar aplikasi atau situs penyelenggara judi online dihapuskan.

Baca Juga: Terungkap! Nikita Mirzani Akhirnya Ungkap Hubungan Sebenarnya Dengan Ferdy Sambo

"Terkait aplikasinya, kita kirim laporannya ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemblokiran oleh Kominfo," ujar Syarifuddin.

Sementara dua pelaku penyedia chip judi slot online yang ditangkap, Polda Sulawesi Selatan sudah merampungkan penyidikannya. Berkas perkara sudah diserahkan ke jaksa.

"Untuk kasus judi yang dua terdangka itu (Higgs Domino Island) sudah dikirim berkasnya ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), saat ini menunggu hasil penelitian JPU," jelas Kompol Syarifuddin.

Baca Juga: Segera Periksa di Dokter Jika Rasakan Hal ini di Kaki, Kolesterol Tinggi Bisa Menyerang!

Disampaikan juga bahwa dua tersangka tersebut dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 27 ayat (2) UU 11 tahun 2008 terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun serta denda Rp1 miliar. *** (TimStoriloka01/Storiloka)

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: storiloka.com Promedia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah