"Para pelaku membuka link di komputer, selanjutnya mendapat pasword dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yang telah ditransfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat-lipat," terangnya.
Baca Juga: Tak Berkutik, Ferdy Sambo Aminkan Keterangan Para Saksi Saat Sidang Komisi Kode Etik Polri
Atas perbuatannya, para pelaku kini diamakan ke Polsek Jatiasih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiganya akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Kami masih mendalami kasus (judi online) ini," tukasnya. ***
Artikel Rekomendasi