KLIK BANGGAI - Masyarakat terutama netizen tampaknya harus berhati-hati dalam membuat postingan di media sosial (medsos).
Apalagi konten yang diposting mengandung unsur pidana dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Seperti halnya Masril, warga Pekanbaru, Riau. Dia ditangkap petugas dari Polda Metro Jaya sekaitan dengan konten mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Penangkapan Masril setelah adanya laporan polisi bernomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.
Diketahui, saat ini Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo alias FS juga telah diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota Polri.
Sementara Masril yang mengunggah konten berisi tentang FS ditangkap di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Iya betul, (pelaku M) sudah ditahan 22 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis, 26 Agustus 2022 seperti dikutip dari PMJ News.
Artikel Rekomendasi