KLIK BANGGAI - Pakar telematika Roy Suryo akhirnya ditahan setelah dirinya dilaporkan atas kasus penistaan agama.
Diketahui beberapa waktu lalu Roy Suryo mengunggah cuitan di akun Twitter miliknya yang kemudian dilaporkan dengan tuduhan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Dalam postingannya, Roy Suryo mengunggah meme Stupa Candi Borobudur.
Menanggapi penahanan Roy Suryo, kuasa hukum dari pelapor Kurniawan Santoso, Herna Sutana mengapresiasi langkah penyidik dari kepolisian.
“Dari pelapor dan juga umat Buddha mengapreasiasi langkah yang telah diambil oleh penyidik, karena memang sudah seharusnya dilakukan penahanan bagi pelaku penista agama,” ujar Herna dalam keterangan yang diterima, Senin, 8 Agustus 2022.
“Supaya jelas keadilan dan kesetaraan hukum,” sambungnya.
Herna menambahkan, ia berharap penahanan tersebut dilakukan sampai proses hukum selesai.
“Kita hormati saja proses hukum tanpa perlu melakukan maneuver-manuver yang memancing reaksi negatif dari netizen,” tambahnya.
Lebih lanjut, Herna juga meminta kepada setiap orang untuk menghormati proses hukum yang berjalan dengan tidak membuat peradilan lain di luar pengadilan.
“Kami berharap setiap orang menghormati proses hukum dengan tidak membuat peradilan di luar pengadilan , kalau memang ada upaya pembenaran atau pembelaan ya silahkan dilakukan di persidangan,” tandasnya melansir dari PMJ News.***
Artikel Rekomendasi