KLIK BANGGAI - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J.
Setelah penetapan satu tersangka, giliran Irjen Pol Ferdy Sambo diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Juli 2022 terkait kasus yang sama.
Irjen Pol Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi kasus penembaka antaranggota polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Seperti diketahui, saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri yang dipimpin Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajayadi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baca Juga: Rumah Warga di Toili Barat Banggai Terbakar, Satu Wanita Dilarikan ke Puskesmas
Sebelum menjadi kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia, Sambo digantikan Djayadi, yang menjadi wakilnya, di posisi itu.
Sambo menduduki posisi itu pada 2019 atau setahun sebelum menjadi kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia 2020.
Jabatan ini (kepala Divisi Profesi dan Pengamanan) dikenal menjadi salah satu jabatan yang bergengsi di Kepolisian Indonesia, dan Sambo menjabat di posisi itu pada saat dia berusia 47 tahun.
Perihal pemeriksaan Sambo dilakukan di organ Kepolisian Indonesia itu dibenarkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.
Artikel Rekomendasi