KLIK BNGGAI - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan antaranggota polisi di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Status tersangka terhadap Bharada E sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perannya dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.
“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” kata Poengky seperti dikutip dari Antara, Kamis, 4 Agustus 2022.
Baca Juga: Akhirnya, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Siapa Saja?
Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).
Sesuai pasal yang disangkakan, menurut Poengky, ada kemungkinan saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut.
“Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain,” ujarnya.
Selain itu, kata Poengky, nantinya jaksa juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, di mana semua langkah ini masih berproses. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menunggu sampai proses penyidikan dinyatakan selesai hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan.
Artikel Rekomendasi