Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Kafe Holywings, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

- 25 Juni 2022, 11:42 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus promosi gratis minuman alkohol di Holywings. (Foto: PMJ News)
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus promosi gratis minuman alkohol di Holywings. (Foto: PMJ News) /

KLIK BANGGAI - Pihak Kepolisan terus mengungkap fakta terkait kasus kafe Holywings yang menggunggah promosi gratis minuman beralkohol.

Sebelumnya, pihak Kafe Holywings memberikan promosi gratis minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang karyawan Kafe Holywings sebagai tersangka.

Baca Juga: Tidak Punya Aplikasi PeduliLindungi Masih Bisa Membeli Minyak Goreng Curah? Ini Kata Menko Luhut

"Ada enam orang yang jadi tersangka, kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat 24 Juni 2022, dikutip dari PMJ News.

Budhi menambahkan, keenam tersangka tersebut masin-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Baca Juga: Gawat! Sesar Baribis di Selatan Jakarta Terbukti Aktif, BMKG Ungkap Hal Ini

Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.

Menurut Budhi, motif para tersangka melakukan membuat desain dan menggunggah di media sosial untuk menarik pengunjung karena untuk datang ke outlet Holywings.

"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini