Miliki Ribuan Butir Pil THD, Oknum Warga Moilong Ditangkap Polisi

- 25 Mei 2022, 23:49 WIB
Miliki ribuan Pil Koplo atau Tryhexyphenidyl (THD), oknum Pria inisial SL (37) pria asal Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, terpaksa mendekam di balik jeruji sel Mapolres Banggai, Rabu 25 Mei 2022.
Miliki ribuan Pil Koplo atau Tryhexyphenidyl (THD), oknum Pria inisial SL (37) pria asal Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, terpaksa mendekam di balik jeruji sel Mapolres Banggai, Rabu 25 Mei 2022. /Klik Banggai/Humas Polres Banggai/

KLIK BANGGAI – Miliki ribuan pil koplo atau Tryhexyphenidyl (THD), oknum Pria inisial SL (37) di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, terpaksa mendekam di balik jeruji sel Mapolres Banggai, Rabu 25 Mei 2022.

Pasalnya, aksinya ingin mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin atau yang biasa disebut pil koplo terendus jajaran Satuan Narkoba Polres Banggai.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH mengatakan, pelaku diringkus usai pihaknya menerima informasi dari BPOM Kota Palu perihal paket yang diduga berisikan obat-obatan jenis Tryhexyphenidyl (THD) tanpa izin edar melalui salah satu jasa pengiriman  dengan alamat tujuan Moilong.

Baca Juga: Warning! Beli Pelat Nomor Putih Kendaraan di Online Bisa Kena Tilang

"Kami langsung berkordinasi dengan Polsek Toili untuk mengetahui penerima paket dan yang sering melakukan transaksi," kata Makmur.

Selanjutnya, atas perintah Kapolsek Toili Iptu Tonny Lantja SH, anggota unit Reskrim Polsek Toili menuju ketempat jasa pengiriman barang.

Berdasarkan keterangan pihak jaga pengiriman bahwa paket tersebut sudah diambil oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor yamaha vixion warna putih.

Baca Juga: Info Gempa Terkini: Nias Selatan Sumut Diguncang Magnitudo 6.2

"Mendengar keterangan itu anggota Unit Reskrim Polsek Toili mengejar dan mendapatkan pria yang dimaksud di Jalan  umum Desa Tirtakencana Kecamatan Toili," ungkap Makmur.

Halaman:

Editor: Karman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x