Warning! Beli Pelat Nomor Putih Kendaraan di Online Bisa Kena Tilang

- 25 Mei 2022, 23:02 WIB
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. /(Foto: Humas Polri)./

KLIK BANGGAI – Warning! Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, meminta seluruh masyarakat untuk menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih secara resmi dan tidak asal membeli secara online.

Mengingat aturan terkait penggunaan pelat nomor kendaraan resmi berwarna putih ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jangan sampai masyarakat beli di online  karena tidak sesuai dengan spesifikasinya. Karena bisa ditilang, ditindak sesuai aturan," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari PMJ News, Rabu, 25 Mei 2022.

Baca Juga: Info Gempa Terkini: Nias Selatan Sumut Diguncang Magnitudo 6.2

Harapan Yusri masyarakat agar menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Untuk sementara ini, penggunaan pelat nomor putih akan  dilakukan secara bertahap khususnya pada kendaraan baru.

"Misalnya bulan depan beli kendaraan baru, sudah pakai pelat putih. Motor mati tahun 2025, baru pakai pelat putih. Jadi enggak usah bernafsu," bebernya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.

Baca Juga: CEK FAKTA: MUI Dikabarkan Cabut Gelar 'Ustadz' Abdul Somad? Ini Fakta Sebenarnya

"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun," tutur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada awak media, Minggu, 22 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Karman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x