Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku NS akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya tersangka BS, polisi menyangkakan dengan Pasal 114 Sub Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.***
Baca Juga: Kabar Gembira! Program MigorRakyat Rp14.000 per Liter, Pemerintah Siapkan 10 Ribu Titik Penerapan
Artikel Rekomendasi