Dirjen Perdaglu Kemendag Dijerat Pasal Berlapis, Terkait Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

- 20 April 2022, 00:50 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka dugaan korupsi CPO, Selasa, 19 April 2022.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka dugaan korupsi CPO, Selasa, 19 April 2022. /Antara/Sigid Kurniawan/

KLIK BANGGAI – Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dijerat dengan pasal berlapis.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor "crude palm oil" (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Selasa, menjerat IWW dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Baca Juga: Mafia Minyak Goreng! Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Jadi Tersangka

Baca Juga: Begini! Besaran BPIH Indonesia untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi

Selanjutnya ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama.

“Iya Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Itu pasal utamanya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Supardi, dikutip dari ANTARA PADA Selasa, 19 April 2022.

IWW ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta, yakni Stanle MA (SMA), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Baca Juga: Kooperatif! Rizky Billar dan Lesty Kejora Janji Penuhi Panggilan Pemeriksaan Terkait Kasus DNA Pro

Halaman:

Editor: Karman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini