KLIK BANGGAI – Personel Satnarkoba Polres Banggai membekuk seorang oknum buruh pelabuhan di Luwuk, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu, 17 April 2022.
Tersangka berinisial LI alias I (25) warga Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai ini dibekuk sekitar pukul 00.30 WITA dini hari.
"Iya benar, tadi malam anggota meringkus seorang pemuda karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba," ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.
Baca Juga: Kaesang Sebut 'Bodo Amat' Jika Presiden Jokowi Diserang Haters
Pemuda ini ditangkap usai aparat Satnarkoba Polres Banggai menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Bungin Timur sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Atas dasar informasi tersebut anggota narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi," sebut Iptu Makmur.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pria sering melakukan transaksi jual beli narkoba di Jalan raya Bukit Keles, Kelurahan Bungin.
Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Periksa Penyanyi Virzha Pada 22 April 2022
Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.
Artikel Rekomendasi