Masih Ingat Pria Satu Ini? Kini Divonis Hukuman Mati

- 5 April 2022, 01:51 WIB
Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati
Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati /PMJ News

KLIK BANGGAI - Masih ingat dengan pria yang bernam Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung beberapa waktu lalu?

Yah benar, pria yang sebelumnya divonis seumur hidup ini akhirnya memiliki nasib yang tidak disangka-sangka.

Betapa tidak, kali ini, Pengadilan Tinggi (PT) Kabupaten Bandung resmi memutuskan Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 murid di Bandung divonis dengan hukuman mati. 

Vonis dijatuhkan dalam sidang terbuka yang digelar, Senin 4 April 2022, dikutip dari NU Online.

Baca Juga: Meski Jadi Pemeran Video Syur, Dicky Pacar Dea OnlyFans Belum Bisa Jadi Tersangka

Baca Juga: Tak Disangka, Segini Hasil Dea OnlyFans Dari Video Syur Miliknya

Dalam putusannya, Hakim juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Hakim PT Bandung Herri Swantoro dalam putusannya.

Sebelumnya diketahui Herry Wirawan divonis seumur hidup, namun jaksa melakukan banding. 

Baca Juga: Beredar Video Raffi Ahmad Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Benarkah?

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah