Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporan Luhut Binsar Panjaitan

- 19 Maret 2022, 13:55 WIB
Potrert Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Potrert Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. /Tangkapan Layar YouTube Deddy Corbuzier

KLIK BANGGAI - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.

Penetapan status keduanya terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Iya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu, 19 Maret 2022.

Baca Juga: Soal Perang Rusia vs Ukraina, Diplomat China: Amerika Serikat Sedang Mencoba Memfitnah dan Menekan Kami

Zulpan juga mengungkapkan, penyidik kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia pada Senin, 21 Februari 2022 lalu.

"Senin dijadwalkan diperiksa," ujarnya seperti dikutip dari ANTARA.

Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.

Sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, pihak kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: Tak Ikut Memojokkan Rusia, Bagaimana Sikap India dalam Perang di Ukraina?

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini