Waspada Beli Sepeda Motor Bekas Online, Bisa Kena Pidana, Ini Penyebabnya!

- 12 Maret 2022, 04:28 WIB
Ilustrasi, Waspada Beli Sepeda Motor Bekas Online, Bisa Kena Pidana, Ini Penyebabnya!
Ilustrasi, Waspada Beli Sepeda Motor Bekas Online, Bisa Kena Pidana, Ini Penyebabnya! /Unsplash.com/Chuttersnap.

KLIK BANGGAI - Bagi anda yang ingin membeli sepeda motor bekas secara online sepertinya harus hati-hati jika tidak ingin terjerat masalah hukum.

Betapa tidak, seperti salah seorang pria berinisial JB (27) harus berhadapan dengan pihak kepolisian karena mengendarai sepeda motor curian.

Polisi menangkap JB pada Minggu 27 Februari 2022 sekira pukul 01.00 WIB saat petugas melakukan patroli.

Baca Juga: Umroh Ditengah Pandemi Covid-19, Ka'bah Kembali Dipenuhi Jemaah

Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama mengatakan, kasus ini berawal saat polisi mencurigai JB yang melintas menggunakan motor Suzuki Satria dengan plat nomor B 74 MES.

"Pelaku menggunakan plat nomor mencurigakan, kemudian anggota langsung lakukan pemeriksaan terhadap pengendara motor berikut dengan motor dan surat- suratnya," ungkap Kompol Putra saat dikonfirmasi, Jumat 11 Maret 2022.

Baca Juga: Begini Ibadah Umroh di Pandemi Covid-19

Setelah diperiksa kelengkapannya, lanjut Putra, kelengkapan surat berbeda dengan motor. Akhirnya, JB dibawa ke Mapolsek Neglasari untuk dimintai keterangan.

Kepada penyidik, JB mengaku membeli motor tersebut pada bulan Desember 2020 silam secara COD setelah melihat di marketplace Facebook. 

Baca Juga: Ajak Investor Kembangkan BUMDes, Kemendes PDTT Gandeng Kementerian Investasi

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini