KLIK BANGGAI - Umur yang telah memasuki lansia (lanjut usia) ternyata tidak menjamin menjadi sosok panutan.
Betapa tidak, seperti salah satu kakek berusia 68 tahun berinisial JM ini.
Kakek JM yang telah berusia setengah abad lebih ini terpaksa diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.
Kakek lansia tersebut terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram.
Baca Juga: Bareskrim Polri Naikan Kasus Binomo ke Penyidikan
JM yang merupakan warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai, diringkus berdasarkan hasil pengembangan petugas BNNP Sumut.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari sepasang kekasih sebagai kurir berinsial RRS alias RI (39) dan LP alias LI (29), warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang ditangkap pada Minggu 13 Februari 2022 lalu.
Para pelaku ini adalah jaringan narkotika Malaysia-Tanjungbalai-Binjai.
Baca Juga: GAWAT! Tidak Vaksin Dosis Kedua Selama 6 Bulan, Ulang Dari Awal
Barang haram tersebut, dibawa RRS dan LP dari Tanjungbalai dengan mengendari mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK1990VA. Petugas mengikuti pergerakan keduanya.
Artikel Rekomendasi