KLIK BANGGAI - Bagi anda yang belum melakukan vaksin dosis kedua, jangan menunggu waktu lama lagi.
Pasalnya, bagi siapapun yang belum melakukan vaksin dosis kedua selama 6 bulan akan kembali pada dosis pertama.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengumumkan aturan baru soal vaksinasi Covid-19.
Bagi siapapun yang sudah di vaksin dosis pertama tapi tidak divaksin dosis kedua dalam waktu 6 bulan, harus ulang dari awal.
Baca Juga: Fadil Imran Ungkap 60 Persen Angka Kematian Covid-19 Karena Belum Vaksin
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Antibodi Covid-19 Merubah Warna ASI? Ini Penjelasannya
"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari 6 bulan, vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali," ungkap Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers secara virtual yang dikutip pada Jumat 18 Februari 2022.
Aturan soal vaksinasi Covid-19 ini, lanjut Nadia, sudah sesuai dengan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Baca Juga: Hari Raya Nyepi di Banggai Tanpa Pawai Ogoh-ogoh?
"Vaksinnya bisa menggunakan platform atau jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin sebelumnya," ujarnya.
Artikel Rekomendasi