Pengadilan Jadwalkan Sidang Perdana Ferdinand Hutahaean Pada 15 Februari 2022

- 11 Februari 2022, 17:25 WIB
Pengadilan Jadwalkan Sidang Perdana Ferdinand Hutahaean Pada 15 Februari 2022
Pengadilan Jadwalkan Sidang Perdana Ferdinand Hutahaean Pada 15 Februari 2022 /ANTARA FOTO/Reno Esnir./

Adapun tersangka Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum dengan cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah".

Ferdinand juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA atas cuitannya itu.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dinobatkan Sebagai 'The Sultans of Content' Oleh Forbes Indonesia

Kemudian, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Makam Vanessa Angel Dijaga Ketat, Petugas TPU Tolak Pembongkaran Paksa, Pemindahan Terancam Gagal?

Subsider, Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini