Pengadilan Jadwalkan Sidang Perdana Ferdinand Hutahaean Pada 15 Februari 2022

- 11 Februari 2022, 17:25 WIB
Pengadilan Jadwalkan Sidang Perdana Ferdinand Hutahaean Pada 15 Februari 2022
Pengadilan Jadwalkan Sidang Perdana Ferdinand Hutahaean Pada 15 Februari 2022 /ANTARA FOTO/Reno Esnir./

KLIK BANGGAI - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean dijadwalkan menjalani persidangan perdana pada Selasa 15 Februari 2022.

Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan jadwal sidang dalam perkara ujaran kebencian.

"Sidang Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022, hari Selasa sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Netizen 'Semprot' Ria Ricis Gegara Umbar Hal Ini Bersama Suami, Warganet: Ga Usah Bikin Konten!

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2 Februari 2022 dalam rangka administrasi pendaftaran sidang.

Kemudian hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) akan menetapkan jadwal sidang perkara ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Loris Capirossi Ungkap Kekagumannya Terhadap Sirkuit Mandalika: Saya Sangat Terkesan

JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara dan penyerahan tersangka bersama barang bukti tahap II dalam kasus Ferdinand Hutahaean ini dari penyidik Bareskrim Polri pada Senin 24 Januari 2022.

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, Senin 24 Januari 2022.

Baca Juga: Niat Doddy Sudrajat Kandas, Pemindahan Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Dicegat Petugas TPU

Adapun tersangka Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum dengan cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah".

Ferdinand juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA atas cuitannya itu.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dinobatkan Sebagai 'The Sultans of Content' Oleh Forbes Indonesia

Kemudian, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Makam Vanessa Angel Dijaga Ketat, Petugas TPU Tolak Pembongkaran Paksa, Pemindahan Terancam Gagal?

Subsider, Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. ***

Editor: Marhum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah