KLIK BANGGAI - Terpidana kasus penistaan agama, Yahya Waloni akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas.
Yahya Waloni dinyatakan bebas setelah lima bulan mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kabar tentang bebasnya pendakwah Yahya Waloni sebagaimana disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Informasi dari penyidik menyatakan yang bersangkutan selesai menjalani masa hukuman pada 31 Januari 2022," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Selasa, 1 Februari 2022.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Yahya Waloni.
Dalam persidangan, Yahya Waloni terbukti memberikan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu melalui konten ceramah yang menyatakan kitab Injil fiktif dan palsu melalui akun YouTube Tri Datu.
Atas konten tersebut, pria kelahiran Manado itu dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021.
Kemudian, pihak penyidik melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka pada Mei 2021 dan berhasil menangkap pada 26 Agustus 2021 lalu.
Artikel Rekomendasi