Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

- 24 Januari 2022, 12:51 WIB
Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara
Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara /ANTARA/Reno Esnir

Sebagian uang dolar AS pemberian Azis tersebut yakni sejumlah 36 ribu dolar AS diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedangkan sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS ditukarkan di "money changer" menjadi sejumlah Rp936 juta.

Uang hasil penukaran tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp300 juta pada awal September 2020 di rumah makan Borero Keramat Sentiong.

Selain pemberian tersebut pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya adalah 171.900 dolar Singapura.

Baca Juga: BARU! Kode Redeem ML Edisi Senin 24 Januari 2022: Buruan Tukarkan dengan Segudang Hadiah Gratis

Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut di "money changer" dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah (teman Stepanus Robin) menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp1.863.887.000.

Sebagian uang tersebut lalu diberikan kepada Maskur Husain yaitu pada awal September 2020 sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta juga masih pada September 2020.

Baca Juga: BARU! Kode Redeem ML Edisi Senin 24 Januari 2022: Buruan Tukarkan dengan Segudang Hadiah Gratis

Sehingga total suap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS dengan tujuan agar Stepanus Robin dan Maskur Husain mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Azis Syamsuddin dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada 3 Februari 2022. ***

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x