Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

- 24 Januari 2022, 12:51 WIB
Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara
Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara /ANTARA/Reno Esnir

KLIK BANGGAI - Atas kasus dugaan suap, Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Betapa tidak, Azis Syamsuddin dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Baca Juga: 2.862 pasien COVID-19 Wisma Atlet masih dirawat inap

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik terhitung 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah jaksa Lie.

Baca Juga: Jangan Rekrut Tenaga Honorer Jika Tak Ingin di Sanksi, Ini Kata Tjahjo Kumolo

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Azis.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat, terdakwa tidak mengakui kesalahan dan berbelit-beli dalam persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ungkap jaksa.

Baca Juga: Soal Dugaan Maling Uang Rakyat Rahmat Effendi, KPK Periksa 7 Orang Lurah

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x