Setelah Ferdinand Hutahaean, Kini Denny Siregar Dilaporkan Atas Dugaan Ujaran Kebencian

- 13 Januari 2022, 20:30 WIB
Setelah Ferdinand Hutahaean, Kini Denny Siregar Dilaporkan Atas Dugaan Ujaran Kebencian
Setelah Ferdinand Hutahaean, Kini Denny Siregar Dilaporkan Atas Dugaan Ujaran Kebencian /@dennysirregar

KLIK BANGGAI - Setelah Ferdinand Hutahaean, kini pegiat media sosial Denny Siregar juga dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian terhadap Santri di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Diketahui, Denny Siregar awalnya dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya, Jawa Barat, namun kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya, kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Inilah Ciri-ciri Orang Rajin Sholat Tapi Dibenci Allah SWT Menurut Ustadz Adi Hidayat, Kok Bisa?

Zulpan menjelaskan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena "locus delicti" atau tempat kejadian perkara (TKP) tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Meski demikian Zulpan belum bisa memastikan kapan penyidik Polda Metro Jaya memanggil Denny Siregar sebagai terlapor.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Rilis Jumat 14 Januari 2022: Catat Lalu Tukarkan dengan Segudang Hadiah Gratis

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Komisi Pemilihan Umum Buka Rekrutmen Pegawai Pemerintahan Tahun 2022?

"Belum bisa saya sampaikan tetapi saya menyampaikan pembenaran dulu. Kita akan menanganinya secara profesional sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ujarnya.

Diketahui, Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020 akibat sebuah unggahan di akun media sosial Facebook-nya.

Baca Juga: Kode Redeem ML Edisi Jumat 14 Januari 2022: Klaim Hadiah Gratis Persembahan Moonton

Baca Juga: Bangga Jadi Orang Indonesia, Habib Kribo: Apa yang Mau Saya Andalkan dari Arab?

Unggahan tersebut menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Buntutnya Denny pun dipolisikan terkait dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini