Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, DPR Harap Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan

- 12 Januari 2022, 11:08 WIB
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, DPR Harap Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, DPR Harap Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan /DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

KLIK BANGGAI - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengapresiasi tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa predator seks Herry Wirawan dugaan pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.

Atas tuntutan kepada Herry Wirawan itu, Yandri Susanto berharap majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan tersebut.

"Kalau itu yang menjadi tuntutan jaksa tentu kita apresiasi setinggi-tingginya. Artinya tuntutan jaksa itu seiring dan sejalan dengan kemauan masyarakat yang memang mengutuk keras peristiwa itu, perilaku Herry terhadap anak-anak santri," kata Yandri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Dihukum Mati dan Kebiri Kimia

Dia berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan dalam menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak terjadi lagi perbuatan dan kejahatan yang sama.

Menurut dia, siapa pun anak bangsa yang perilakunya menyimpang dan pelaku kejahatan seksual bisa berpikir seribu kali untuk melakukan hal-hal yang tidak manusiawi seperti yang dilakukan Herry.

Baca Juga: Setelah Ferdinand Hutahaean, Desakan Tangkap Ustadz Abdul Somad Kembali Mencuat

Yandri juga berharap kasus tersebut menjadi titik awal dalam penanganan kasus kekerasan seksual secara serius dan maksimal di semua daerah.

"Mudah-mudahan 'pesan' melalui pengadilan di Bandung itu akan menjadi titik awal kita untuk secara serius menangani masalah perilaku kekerasan seksual atau pelecehan seksual di semua daerah, termasuk di semua tingkatan, apa itu di masyarakat umum ataupun di lembaga pendidikan," ujarnya.

Baca Juga: Guru Tua Direkomendasikan Sebagai Pahlawan Nasional Oleh Pemkot Palu

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah