Ahli Hukum Ungkap Empat Anggota FPI Tewas Dibunuh

- 11 Januari 2022, 21:59 WIB
Ilustrasi, Ahli Hukum Ungkap Empat Anggota FPI Tewas Dibunuh
Ilustrasi, Ahli Hukum Ungkap Empat Anggota FPI Tewas Dibunuh /Pexels/

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam, senjata api, dan butir peluru dari anggota FPI tersebut.

Artinya, empat anggota FPI itu tidak bersenjata saat berada di dalam mobil yang dikendarai petugas, sementara tiga polisi yang berada dalam kendaraan seluruhnya bersenjata lengkap, kata Jaksa Zet.

Tiga polisi yang berada dalam kendaraan, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, dan mendiang Ipda Elwira Priadi.

Walaupun demikian, ia menilai hanya satu terdakwa yang bertanggung jawab atas kematian empat korban, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan.

Baca Juga: RANS Cilegon FC Bakal Datangkan Mesut Ozil di Liga 1 Indonesia? Bagaimana Reaksi Raffi Ahmad

Pelaku penembakan lainnya, Ipda Elwira Priadi, sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia meninggal dunia sebelum kasusnya masuk tahapan persidangan.

Terdakwa lainnya, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella dapat disebut melakukan pembantuan.

Dalam istilah hukum, yang juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan, pembantuan merupakan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pidana, tetapi itu tidak menentukan akhir suatu peristiwa.

Baca Juga: Habib Bakar Bongkar Sosok Habib Kribo, Pria yang Kontra Terhadap Rizieq Shihab dan Bahar bin Smith

Yusmin, menurut Dian, dianggap melakukan pembantuan karena pada saat kejadian ia mengendarai kendaraan yang menjadi lokasi penembakan.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini