Bareskrim Polri Panggil Ferdinand Hutahaean Terkait Kasus Ujaran Kebencian

- 7 Januari 2022, 16:07 WIB
Bareskrim Polri Panggil Ferdinand Hutahaean Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Bareskrim Polri Panggil Ferdinand Hutahaean Terkait Kasus Ujaran Kebencian /YouTube Ferdinand Hutahaean/

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Polri telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Gagal Buat Akun Kartu Prakerja? Mungkin Ini Penyebabnya, Yuk Cari Tahu Solusinya, Klik Link prakerja.go.id

Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 10 orang, di antaranya saksi pelapor, sakti yang mengetahui kejadian perkara, serta lima saksi ahli.

Kelima saksi ahli yang dimintai keterangan terdiri atas ahli agama, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli ITE dan ahli komunikasi.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), pada Rabu 5 Januari 2022 terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

Baca Juga: Roy Suryo Bongkar Rahasia Tren Boneka Arwah, Sebut Pengalihan Isu hingga Ulah Marketing

Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Baca Juga: Ashanty Dikabarkan Positif Varian Omicron Sepulang dari Turki, Bagaimana dengan Kondisi Aurel Hemarnsyah?

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini