Bejat! Kakek Perkosa Dua Cucu di Bawah Umur, 3 Pelaku Lain Termasuk Paman, Kakak Sepupu Hingga Tetangga

- 13 Desember 2021, 18:10 WIB
ilustrasi kakek Perkosa dua cucu di bawah umur, pelaku lainnya termasuk paman, kakak sepupu dan tetangga.
ilustrasi kakek Perkosa dua cucu di bawah umur, pelaku lainnya termasuk paman, kakak sepupu dan tetangga. /null, Pikiran-Rakyat

KLIK BANGGAI - Kejari Padang, Sumatera Barat segera menyiapkan dakwaan untuk DJ, panggilan Udin (70), kakek yang diduga telah menyetubuhi serta mencabuli dua cucu kandungnya yang masih di bawah umur.

Penyusunan dakwaan dilakukan oleh pihak kejaksaan setelah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian (tahap II) pada Senin ini.

"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari polisi, untuk selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun dakwaan terhadap perkara ini," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera, Senin 13 Desember 2021.

Baca Juga: Isu Penculikan Anak di Limapuluh Kota, Berikut Fakta yang Diungkap Polisi

Ia menerangkan sang kakek dijerat atas kasus persetubuhan dan cabul terhadap anak di bawah umur dengan Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2) tentang Perlindungan Anak.

Selain DJ, pada hari ini Kejari Padang juga menerima penyerahan tersangka dan barang bukti untuk paman korban berinisial AO, panggilan Rian (23).

Namun keduanya diproses dalam dua berkas terpisah, untuk perkara DJ ditangani oleh JPU Dewi Elvi Susanti, sedangkan AO ditangani oleh Voni Amedya Putri.

Baca Juga: Buruan Lakukan Cara Ini Jika Belum Terdaftar Sebagai Penerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta

Budi menargetkan perkara pencabulan dalam lingkup keluarga itu bisa dilimpahkan ke pengadilan pada pekan depan, sehingga bisa disidangkan.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini