Ketua LPD Ini Maling Uang Rakyat hingga Rp137 Miliar, Digunakan Untuk Persembahyangan di Sejumlah Daerah

- 23 November 2021, 22:06 WIB
Ilustrasi Koruptor (Rampok Uang Rakyat)
Ilustrasi Koruptor (Rampok Uang Rakyat) /Dok. Pikiran Rakyat/

KLIK BANGGAI - Kejari Buleleng menetapkan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali berinisial NAW menjadi tersangka kasus korupsi dana LPD senilai Rp137 miliar.

"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-713/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021, tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAW yang menjabat selaku Ketua LPD Anturan," kata Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa, dikutip dari ANTARA, Selasa 23 November 2021.

Ia mengatakan bahwa dari hasil perhitungan sementara tim penyidik Kejari Buleleng, diduga ada temuan selisih dana yang berindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp137 miliar.

 Baca Juga: Ini Dua Tersangka Baru Kasus Penggelapan Tanah Artis Nirina Zubir

Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan selisih dana tersebut dari pihak tim Inspektorat Daerah Buleleng.

Dia menjelaskan sejak tahun 2010 sampai dengan saat ini, LPD Desa Adat Anturan menjalankan usaha simpan pinjam dan ada juga usaha tanah kaveling, penerimaan pembayaran rekening listrik, air, telepon, pembayaran pajak, dan ekspansi penyaluran kredit sampai keluar wilayah Desa Pakraman berdasarkan hasil Pararem Pajuru Desa Pakraman Anturan.

Selanjutnya, tahun 2019 LPD Desa Adat Anturan memiliki aktiva lain-lain berupa tanah kaveling senilai Rp28.301.572.500 yang tersebar di 34 lokasi yang berbeda.

 Baca Juga: Berlagak Ibadah, Pria Ini Justru Bobol Kotak Amal, Pengurus Masjid Belum Lapor Polisi

"Tapi dalam aktiva lain-lain berupa tanah kaveling itu juga dimasukkan Dana Punia (Sukarela) senilai Rp500.000.000," katanya.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah