KLIK BANGGAI - Seorang pelaku pemerkosa anak di Aceh Besar berinisial DP (35) tak ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya.
DP berhasil melarikan diri setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi dan dijatuhi hukuman 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan.
Saat ini DP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
Informasi ini sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat Rabu, 17 November 2021 dalam artikel berjudul: 'Divonis 200 Bulan Penjara, Pemerkosa Anak di Aceh Besar Kabur'.
Kabar tentang pelarian DP telah dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa, Selasa, 16 November 2021.
"Iya, betul. Dia DPO setelah divonis 200 bulan penjara pada kasasi MA," katanya.
DP merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 204 tentang Hukum Jinayat.
Shidqi Noer Salsa mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi di mana keberadaan terpidana tersebut.
Artikel Rekomendasi