Karena penasaran dengan ritual pengobatan, orangtua korban pun memutuskan untuk mengintip.
Begitu melihat proses ritual, mereka justru dikejutkan dengan pakaian anak gadisnya yang sudah acak-acakan.
Baca Juga: Sultan Aji Muhammad Idris Diberi Gelar Pahlawan Nasional: Terimakasih Bapak Presiden
Melihat kejadian tersebut, orangtua korban tak terima dan melaporkan tindakan asusila yang dilakukan tersangka.
Di hadapan awak media, pelaku yang diyakini sebagai dukun tersebut mengakui perbuatannya.
Dia mengaku harus meremas payudara korban, sebagai syarat ritual mengusir roh yang ada di dalam tubuh pasien.
"Sudah usapin air kembang itu, ketemu susunya itu (roh) mental udah," kata T, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @jayalah.negriku, Kamis, 11 November 2021.
Akibat perbuatannya, T dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)
Artikel Rekomendasi